Klinik Yasfina menyediakan jasa Sunatan Massal. Program khitanan massal adalah bentuk tanggung jawab mendukung pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility). Kami melayani kerjasama dengan perusahaan, lembaga, yayasan, kelompok atau perorangan.
Prosedur Kerjasama
Prosedur kerjasama untuk mengadakan khitanan massal yaitu dengan telah diterimanya proposal dan dipahami dengan baik, kemudian langkah-langkah yang harus dilakukan panitia adalah sebagai berikut :
1. Pihak Klinik Yasfina melakukan presentasi dan survey ke lokasi klien
2. Panitia pelaksana atau klien menentukan waktu pelaksanaan, lokasi, metode sunat, jumlah peserta khitanan massal minimal sebanyak 20 orang, dan hal lainnya berkaitan dengan pelaksanaan sunatan massal.
3. Setelah kedua belah pihak telah sepakat, maka pihak kami menuangkan kesepakatan dalam surat perjanjian untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak
4. Pihak panita/klien melakukan pembayaran DP sebesar 50% dari total biaya yang tertuang dalam surat perjanjian.
5. Pihak panitia/ klien melakukan pelunasan biaya sunatan massal maksimal 7 hari kerja setelah pelaksanaan khitanan massal selesai.
Konsep Layanan
- Penggunaan alat sunat yang aman
- Aman, nyaman dan menyenangkan
- Layanan emergency call
- Pilihan metode sunat